Apabila Kita tidak mempunyai waktu untuk datang ke kelurahan dan kecamatan, Kita bisa mengajukan SKU (Surat Keterangan Usaha) secara online. Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas pengajuan SKU melalui online. Kita bisa membuat SKU dari laptop atau handphone tanpa keluar rumah.
Begini caranya:
- Daftar secara online di website https://oss.go.id/. Setelah itu, tekan tombol Daftar di pojok kanan atas. Jika Kita sudah punya, Tinggal pilih tombol Masuk
- Pada halaman pendaftaran, isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar
- Masukan alamat email untuk menerima link verifikasi
- Setelah itu, buka email Kita untuk mendapatkan Username dan Password
- Lakukan login menggunakan Username dan Password tersebut
- Setelah masuk akun OSS, pilih jenis usaha pada bagian kolom perizinan berusaha
- Isi kembali data-data yang diminta
- Isi data pemohon dengan benar. Setelah itu akan muncul data akhir dari pendaftaran SKU
- Data pendaftaran bisa di-print dan digunakan sebagai Surat Keterangan Usaha Anda.
Demikianlah cara mengurus surat keterangan usaha (SKU) secara online. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKU perlu dipersiapkan sebelumnya agar Kita tidak perlu bolak-balik untuk mengurus SKU. Setelah mendapatkan SKU, Anda bisa mulai berjualan.