TUGAS KPPS PEMILU 2024

0

Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Jawa Barat memegang peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan proses pemilu.

KPPS, bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukaluyu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sindangraja, memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Pengertian KPPS

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, Berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024

  1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

    Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

  2. Anggota KPPS 2

    Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

  3. Anggota KPPS 3

    Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

  4. Anggota KPPS 4

    Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

  5. Anggota KPPS 5

    Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

  6. Anggota KPPS 6

    Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

  7. Anggota KPPS 7

    Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Info Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini mengalami peningkatan signifikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019. Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000,00, sedangkan Ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000,00.

Kenaikan ini mencerminkan penghargaan terhadap peran penting KPPS dalam menjamin integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.

Melalui pemahaman tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dan penghargaan yang lebih tinggi, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dapat terjaga, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)