Wiraswasta merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki sub jenis berupa UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM juga dianggap sebagai hal yang cukup baru di dalam sebuah aktivitas perniagaan. Dimana jenis-jenis UMKM juga diatur dalam UU nomor 20 tahun 2008.
UMKM juga diartikan oleh beberapa ahli dengan definisi yang berbeda. Seperti yang disebutkan oleh Rudjito bahwa UMKM adalah usaha kecil yang membantu perekonomian negara ini. Sebab, UMKM dapat membentuk lapangan kerja baru dan dapat meningkatkan devisa negara karena akan dikenakan pajak badan usaha.
UMKM adalah aktivitas dan kegiatan ekonomi yang merupakan penggerak pembangunan di Indonesia yang meliputi manufaktur, agraris, agribisnis, dan sumberdaya manusia. Sehingga, UMKM diartikan pemulihan ekonomi Indonesia melalui pengembangan sektor perdagangan bagi program pemberdayaan masyarakat.
Jenis-Jenis UMKM
Menurut definisi dari UMKM di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jenis UMKM terdiri dari tiga kriteria yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kriteria dari tiga jenis usaha UMKM tersebut didasari dengan alasan untuk memudahkan suatu perusahaan dalam mendapatkan ijin usaha. Mari membahasnya satu per satu:
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah badan usaha yang memiliki kekayaan bersih atau aset di bawah 50 juta rupiah setiap bulan. Aset tersebut tidak termasuk bangunan serta tempat usaha. Contoh usaha mikro meliputi tukang cukur, warung nasi, tambal ban, warung kelontong, peternak lele, peternak ayam, dan masih banyak lagi.
Terdapat beberapa ciri usaha mikro, diantaranya:
- Barang yang dijual bisa berubah kapan saja, artinya, tidak selalu sama atau tetap.
- Tempat usaha dapat berpindah atau tidak tetap.
- Belum melakukan administrasi keuangan dan menggabungkan kekayaan pribadi.
- Pemilik usaha mikro lebih jujur, ulet, dan dapat dibimbing.
- Tidak sensitif terhadap suku bunga.
- Sulit memeroleh bantuan kredit.
- Tenaga kerja tidak banyak hanya sekitar 1 hingga 5 orang.
- Usahanya cenderung lebih kecil.
- Jarang yang sampai terlibat pada kegiatan ekspor dan impor.
- Tetap bisa berkembang walaupun suatu negara mengalami krisis ekonomi.
- Manajemen usaha dilakukan secara sederhana.
Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang dikelola perorangan maupun badan usaha dengan kriteria aset di bawah 3000 juta rupiah setiap tahunnya. Usaha kecil pun masih dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, diantaranya industri kecil seperti industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
Ada lagi perusahaan berskala kecil seperti mini market, koperasi, toserba, dan sebagainya. Selain itu, ada usaha informal seperti penjual sayur, pedagang kaki lima, penjual daging, dan sebagainya.
Ada beberapa hal yang membedakan jenis UMKM yang satu ini dengan yang lain, diantaranya:
- Tidak memiliki sistem pembukuan sehingga sulit memeroleh kredit dari pihak perbankan
- Sulit meningkatkan dan memperbesar skala usaha karena teknologi yang digunakan bersifat modern. Bahkan, ada juga usaha yang mengerjakan usaha tanpa teknologi atau masih dikerjakan secara konvensional.
- Tidak terlalu banyak jenis produk yang dijual, Jika produk tidak laku, maka usaha bisa mengalami kebangkrutan.
- Biaya produksi yang lebih tinggi untuk setiap unitnya karena pengusaha tidak akan memeroleh diskon pembelian laiknya perusahaan yang besar.
- Modal mili pengusaha cukup terbatas.
- Belum bisa terlibat pada kegiatan ekspor dan impor.
- Kurang bisa dipercaya oleh masyarakat sehingga perusahaan harus memberikan bukti ketika akan menawarkan suatu produk.
Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan jenis-jenis UMKM yang memiliki keuntungan bersih kurang dari 500 juta rupiah setiap bulan yang belum termasuk kekayaan tanah serta bangunan. Beberapa contoh dari usaha menengah diantaranya usaha perkebunan, pertanian, peternakan, dan kehutanan dalam skala menengah.
Selain itu, ada juga usaha ekspedisi garmen, muatan kapal laut, jasa transportasi, dan sebagainya Di bidang perdagangan skala besar, jenis-jenis UMKM yang satu ini juga melibatkan aktivitas ekspor dan impor. Pada bidang industri, yang termasuk dalam usaha menengah adalah industri makanan, logam, serta elektronik. Usaha pertambangan juga tergolong jenis usaha menengah.
Agar dapat lebih mudah menggolongkan suatu usaha ke dalam jenis usaha menengah, maka ada beberapa ciri yang perlu diperhatikan, diantaranya:
- Mempunyai manajemen usaha yang lebih modern dan lebih baik. Pembagian tugas pun lebih jelas antara bagian pemasaran, produksi, serta keuangan.
- Sudah menerapkan sistem administrasi keuangan yang lebih teratur dan sistematis. Sehingga, pihak tertentu lebih mudah melakukan pemeriksaan dan penilaian.
- Telah memberi jaminan sosial untuk pekerjanya seperti jaminan kesehatan, jamsostek, dan sebagainya
- Sudah mengurus persyaratan legalitas yang meliputi izin usaha, izin tetangga, IMB, NPWP, dan sebagainya.
Klasifikasi UMKM
Setelah mengenal jenis-jenis UMKM, Anda juga perlu mengetahui tentang klasifikasi UMKM Berikut penjelasan lengkapnya:
Livelihood Activities atau Lapangan Kerja Baru
UMKM dijalankan dengan tujuan untuk menghasilkan lapangan kerja baru. Manfaat adanya lapangan kerja adalah bisa mengurangi pengangguran. Selain itu, bisa juga untuk menambah penghasilan masyarakat.
Small Dinamic Enterprise atau Jiwa Enterpreneurship
Sifat kewirausahaan akan menumbuhkan jiwa entrepreneurship. Jiwa ini adalah salah satu modal utama bagi seorang pengusaha untuk bisa sukses menjalankan usahanya.
Micro Enterprise (Sifat Kewirausahaan)
UMKM bisa menimbulkan sifat kewirausahaan. Hal ini penting ditanamkan agar tidak selamanya seseorang terpengaruh pada statement sebagai karyawan atau pegawai selama hidupnya.
Fast Moving Enterprise atau Motivasi Menjadi Usaha yang Besar
Para pelaku UMKM telah membuka suatu lapangan kerja yang baru. Setelah itu, akan muncul jiwa entrepreneurship dan wirausaha yang secara otomatis akan membentuk usaha besar agar bisa membangun ekonomi Indonesia yang lebih maju.
Baca Juga UMKM Naik Kelas
Jenis-Jenis UMKM yang Ada di Indonesia
UMKM merupakan jenis usaha yang menyumbang pendapatan negara sangat besar. Saat ini, ada beberapa bidang usaha yang dijalani oleh para pelaku UMKM di Indonesia, diantaranya:
UMKM Kuliner
Jenis UMKM yang satu ini memang paling banyak diminati karena tidak pernah mati. Sebab, kuliner adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Meski sering berganti trend dalam waktu yang singkat, tetapi, banyak usaha yang mampu menyesuaikannya.
UMKM Digital
UMKM digital bergerak pada ranah internet. Pada bidang ini, belum banyak yang berkecimpung di dalamnya. Beberapa contoh dari jenis UMKM digital diantaranya jual beli followers, design website, pembuatan website, domain website, dan sebagainya.
UMKM Agrobisnis
Jenis UMKM ini merupakan usaha yang bergerak pada sektor pertanian maupun peternakan. Untuk menjalankan jenis-jenis UMKM ini, Anda bisa mulai dengan membeli bibit sayur maupun buah yang bisa dipanen dan dijual lagi.
Demikian pembahasan mengenai jenis-jenis UMKM. Sejatinya, masih banyak UMKM di bidang lain yang dapat Anda tekuni. Asal Anda terus melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas, maka usaha UMKM yang dijalani bisa berkembang dalam skala yang lebih besar dan lebih berkontribusi untuk kemajuan ekonomi Indonesia.